i. Arti Sistem
Banyak ahli di berbagai
disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti system. Namun, apapun
definisinya suatu system perlu memiliki ciri sebagai berikut (Suroso, 1993) :
- · Setiap system memiliki tujuan.
- · Setiap system mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungan.
- · Walau mempunyai batas, system tersebut bersifat terbuka ataupun berinteraksi dengan lingkungannya.
- · Di dalam setiap system terdapat mekanisme control dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik.
- · Suatu system dapat terdiri dari beberapa susistem yang biasa juga disebut bagian, unsur, atau komponen
ii. Perkembangan Sistem Perekonomian
Dengan karakteristik
perekonomian subsistem, orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi,
hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dan pada saat itu
orang belum terlalu berfikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain,
apalagi untuk keuntungan.
Dalam sejarah perkembangan dikenal dua sistem
ekonomi yang sangat berlawanan. Sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi
perencanaan. Dalam proses asas perkembangannya muncul sistem ekonomi campuran
yang intinya ingin mengatasi kelemahan dua sistem yang ada.
a. Sistem
ekonomi pasar (Liberalis/Kapitalis)
Dasar system ini adalah adanya kegiatan (Invisible hand ) tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan
Dasar system ini adalah adanya kegiatan (Invisible hand ) tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan
b.
Sistem Perekonomian Perencanaan
(Etatisme/Sosialis).
Dalam system ini praktis
kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali Negara. Sistem ini juga dapat
kita lihat pada Negara yang menganut faham komunisme.
c.
Sistem Ekonomi Campuran.
Sistem ini adalah
merupakan kombinasi logis dari
ketidaksempurnaan kedua system ekonomi seperti Liberalisme dan Etatisme. Sistem campuran mencoba
mengkombinasikan kebaikan dari kedua system tersebut, seperti halnya
menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan
pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya.
iii.
Sistem Perekonomian
Indonesia
1.
Perkembangan
Sistem Ekonomi sebelum Orde Baru.
Sejak berdirinya Negara Republik
Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan
bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia. Terlepas dari sejarah
yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia,
maka menurut UUD 1945, system perekonomian tercermin dalam pasal 23, 27, 33,
dan 34.
2.
Sistem
Ekonomi Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat
itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang
didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki
ciri-ciri positif, antara lain :
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Ø Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
Ø Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Warga
Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
3.
Pertentangan
Sistem yang ada di Indonesia
Dengan
demikian, di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
·
Free fiht liberalism, yakni
adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan
terjadinyaeksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah
luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·
Etatisme, yakni
keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan
kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
·
Monopoli, yakni
suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti “keinginan
sang monopoli”.
Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan system etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa
orde baru.
4.
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada
periode 1945 sampai dengan 1965, semua tokoh Negara yang duduk dalam
pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system
ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945.
Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa
rehabilitasi, perbaikan, hampir diseluruh sector kehidupan, tidak terkecuali
sector ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk :
·
Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa
faham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalisd dan
etatisme/komunis)
·
Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang
saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan
peningkatan kegiatan ekonomi secara umum
iv. Para Pelaku Ekonomi
a) Tiga Pelaku Ekonomi
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku
ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan
ekonomi), yaitu :
Sesuai
dengan konsep Trilogi Pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan
ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai
berikut :
Koperasi
|
Pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Swasta
|
Pertumbuhan kegiatan ekonomi pemerataan hasil
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Pemerintah BUMN
|
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi
|
b) Peranan Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
BUMN
(badan usaha milik negara). Berdasarkan UU RI no.19 tahun 2003 tentang BUMN,
badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan,menjadi perintis kegiatan
– kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Jenis – jenis BUMN yaitu persero dan perum. Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham ang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia ang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Contoh persero yaitu, PT.pertamina, PT.kimia
farma, PT.KAI, PT.jamsostek, PT bank BNI, dan PT garuda indonesia. Sedangkan
badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyedian barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus menejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh perum antara lain, perum
damri, perum bulog, peum pegadaian, dan perum peruri. Peran BUMN dalam
perekonomian adalah sebagaipenghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup
orang banyak,sebagai pelopor dalam sektor – sektor usaha yang belum diminati
swasta,pelaksanaan pelayanan publik,pembukaan lapangan kerja,penghasil devisa
negara,dll.
c) Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam gerakan
ekonomi Indonesia antara lain:
·
memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan
ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan
konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
·
melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan
terhadap koperasi berupa
penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
·
memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan,
serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar